Utang Material KDMP Mapilli Barat Rp56 Juta Belum Lunas

Foto: KDMP Mapilli Barat dan Dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Pembayaran Utang yang belum terbayar. (Tim Enews)
Foto: KDMP Mapilli Barat dan Dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Pembayaran Utang yang belum terbayar. (Tim Enews)

ENEWS, POLMAN ••》Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), disorot setelah muncul surat pengakuan utang material bangunan senilai Rp56 juta kepada Toko Fajar Mas Luyo.

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 1 Agustus 2026. Dalam dokumen itu, HK yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan KDMP Mapilli Barat mengakui kewajiban pembayaran material kepada pemilik toko, YS. Dokumen tersebut juga diketahui Kepala Desa Mapilli Barat, Darwis Kawandi.

banner 728x250

Berdasarkan surat tersebut, pembayaran utang dijanjikan paling lambat pada 31 Agustus 2026. Namun, hingga akhir September, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.

“Awalnya dijanjikan selesai 31 Agustus sesuai surat, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Terakhir dijanjikan lagi akan dibayarkan Oktober 2026,” kata YS kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (26/9/2026).

YS mengatakan material yang telah diambil untuk pembangunan KDMP antara lain semen, besi, atap spandek dan sejumlah kebutuhan bangunan lainnya. Total nilai material yang tercantum dalam surat mencapai Rp56 juta.

Surat tersebut juga memuat klausul bahwa apabila pembayaran tidak dipenuhi sesuai batas waktu, pemilik toko disebut berhak melakukan pembongkaran bangunan koperasi untuk mengambil kembali material yang telah digunakan. Dalam klausul itu, pembongkaran disebut dilakukan dengan disaksikan pemerintah desa dan media massa.

Selain itu, pihak yang menandatangani surat menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.

Menurut YS, keterlambatan pembayaran disebut dengan alasan pelaksana masih mengerjakan pembangunan KDMP di sejumlah lokasi lain, termasuk di Kecamatan Tutar.

YS juga menyebut pelaksana yang sama diduga menangani pembangunan sekitar enam titik KDMP di wilayah Polman.

Di Kecamatan Tutar, lanjut YS, masih terdapat kewajiban pembayaran material sekitar Rp86 juta yang disebut belum dilunasi.

Munculnya surat pengakuan utang tersebut menjadi sorotan terhadap tata kelola pelaksanaan pembangunan KDMP, khususnya terkait mekanisme pengadaan material, pembayaran kepada penyedia, serta sumber dan penggunaan anggaran pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Enewsindonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi HK selaku pelaksana pembangunan KDMP Mapilli Barat terkait utang material Rp56 juta dan alasan keterlambatan pembayaran.

(Tim Enews)





Tinggalkan Balasan