ENEWS, POLMAN ••》Seorang konsultan, Farid Zaukie, S.T., melayangkan somasi kepada Zakir terkait klaim honorarium jasa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah persyaratan kajian untuk rencana operasional MR.DIY di Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Somasi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 23 September 2026. Farid mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan yang disepakati, namun honorarium senilai Rp13 juta belum dibayarkan.
Dalam suratnya, Farid menyebut pekerjaan yang dilakukan meliputi bantuan pengurusan dan pemenuhan persyaratan PBG serta dokumen atau kajian yang berkaitan dengan kebutuhan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk rencana operasional MR.DIY di Campalagian.
Farid kemudian meminta Zakir segera melunasi kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari kalender sejak somasi diterima.
“Dengan ini saya menyomasi dan meminta Saudara untuk segera melakukan pembayaran atas kewajiban sebesar Rp13.000.000,” demikian inti tuntutan dalam surat tersebut.
Farid masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika pembayaran tidak dilakukan hingga batas waktu yang diberikan, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut, termasuk kerugian dan biaya yang timbul.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Manajemen MR.DIY Campalagian.
Hingga berita ini diterbitkan, Enews masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disomasi dan manajemen MR.DIY Campalagian terkait klaim pembayaran jasa konsultan tersebut.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan isi surat somasi yang diterima Enews. Klaim mengenai pekerjaan dan kewajiban pembayaran Rp13 juta masih merupakan keterangan dari pihak pengirim somasi dan belum disertai tanggapan dari pihak yang disomasi.






