Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Bantaeng, Para Korban Mulai Angkat Bicara

Ilustrasi mafia tanah. (File ENews)

ENews, Bantaeng •• Aroma busuk kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Ramli alias Rumbu yang merupakan calo jual beli tanah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin menyeruak setelah sejumlah korban tak sungkan lagi untuk berbicara.

Dalam aksinya, Ramli mendatangi rumah calon korban untuk meminta bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan(PBB) untuk syarat penerbitan akta hibah.

Terbaru, salah seorang korban bernama Novi, juga mengaku ditipu oleh Ramli.

“Paman saya bernama Idris meminta tolong untuk dibuatkan Akta Hibah. Tapi saya tak paham hal seperti itu, dan informasi yang saya dapatkan bahwa pak Ramli biasa urus hal begitu. Jadi saya temui Ramli,” kata Novi kepada ENews Indonesia, Selasa (16/9/2025).

Hingga akhirnya Novi dan Ramli bertemu membahas pengurusan Akta Hibah tersebut termasuk biaya pengurusannya.

“Waktu itu, Ramli menyampaikan bahwa biayanya Rp750 ribu, saya pun menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut,” kata Novi.

Selang beberapa hari, Ramli datang ke rumah Novi menyerahkan Akta Hibah ya g dijanjikan tersebut.Tanpa rasa curiga, Novi menyimpan Akta Hibah itu di lemarinya.

Namun alangkah kagetnya Novi, saat ingin mengurus Program Nasional (Prona), Akta Hibah yang ia simpan ternyata tak terdaftar, diduga palsu.

Hal senada juga disampaikan paman Novi, Iskandar selaku pemilik Akta Hibah tersebut.

“Saya berharap, Ramli harus selesaikan Akta Hibah milik saya di mana saya merasa ditipu. Namun bilamana Ramli tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut maka saya akan bawa ke ranah hukum,” tegas Iskandar.

(Ismail L)