Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Dipanggil Kemendagri

Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Sumber foto: Ig resmi Lucky Hakim)

ENEWS INDRAMAYU •• Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Lucky Hakim bakal dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut berlibur ke Jepang tanpa izin.

“Setelah beliau (Lucky Hakim) tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu akan kami panggil,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Senin (7/4/2025).

banner 728x250

Bima menyebut, Lucky Hakim melanggar  UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” terangnya.

Darinya itu kata Bima, pihak Kemendagri akan melakukan pemanggilan kepada Lucky Hakim untuk dimintai penjelasan. Bila dinyatakan bersalah akan mendapatkan sanksi.

“Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim terciduk pergi ke luar negeri tanpa izin.

Hal itu diposting oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Muliadi melalui akun Tiktok-nya hingga viral dan menjadi perbincangan warganet.

(Abdul Gafur)





Tinggalkan Balasan