Seorang lelaki, JM (20) terpaksa diamankan oleh Tim Pemberantasan Narkoba, BNNK Bone karena sementara menjemput barang haram jenis Tembakau Gorilla di salah satu tempat Jasa Pengiriman barang, di Jalan Jendral Sudirman, Watampone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (24/3/2021) pukul 11.30 Wita.
JM (20) merupakan warga Dusun Cempa, Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala BNNK Bone AKBP Ismail Husein saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Iya betul JM sementara kami amankan karena ketahuan menjemput salah satu barang haram yang berjenis Tembakau,” terangnya.
“Sekarang dia sedang menjalani pemeriksaan dikantor untuk perkembangan selanjutnya, kami juga berharap kepada warga Bone untuk tetap berhati-hati terkait peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Bone,” kata lanjut Ismail Husein.
Ismail Husein juga berharap kepada masyarakat untuk segera menghubungi pihak petugas apabila ada yang mencurigakan terkait hal ini.
Penulis: Abdul Muhaimin