Tegas MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Gelaran sidang di MK pada Kamis 13 November 2025. (Laman Resmi MK)

ENEWS, JAKARTA • • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Penegasan tersebut lahir setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Kamis 13 November 2025 menyatakan bahwa setiap anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam putusan itu, Pasal 28 ayat (3) kini secara jelas berbunyi bahwa penempatan polisi pada jabatan di luar kepolisian hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus anggota aktif.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa norma tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan penafsiran lain.

Ia menjelaskan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, termasuk jabatan aparatur sipil negara (ASN) baik manajerial maupun non-manajerial sebagaimana diatur dalam UU ASN.

Dalam permohonannya, para pemohon turut menunjukkan daftar pejabat kepolisian aktif yang menduduki posisi di instansi lain, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto di KPK, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Lemhannas.

Dengan putusan ini, MK menutup celah penugasan polisi aktif pada jabatan sipil dan menegaskan pentingnya pemisahan fungsi kepolisian dari struktur birokrasi sipil. (Redaksi)









 

Tinggalkan Balasan