ENEWSINDONESIA.COM – Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang UU ITE. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Rabu 23/06/2021 lalu.
Pendiri Kantor Hukum #SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE Muhammad Ashar Abdullah, S.H.,M.H.Li. yang ditemui Senin 28/06/2021 mengapresiasi hal tesebut, “Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk membenahi penegakan hukum dari UU ITE, hingga terbitnya SKB ini.”
Terlebih pada tanggal 19 Februari 2021 kemarin, Kapolri pun sudah mengeluarkan Surat Edaran SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
“Kami juga menilai SKB ini sebagai acuan tambahan dan bukan acuan utama dari sejumlah pasal yang kami maknai sebagai beberapa adanya pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sambil menunggu revisi terbatas pemerintah yang dimana pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap 4 pasal yang terdapat dalam UU ITE yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Selain itu, Pemerintah juga akan menambah satu pasal dalam UU ITE yaitu Pasal 45C yang akan mengatur ketentuan soal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” lanjutnya.
“Sembari menunggu revisi terbatas itu selesai dan di berlakukan, tentunya kami berharap APH dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim harus ekstra hati-hati dalam memaknai pasal yang telah diberi pedoman SKB Mentri dan SE Kapolri, agar proses litigasi tetap pada rel hukum acara yang sudah tertuang KUHAP,” kuncinya.