Sinjai  

Sengketa MCK di Alun-alun Sinjai, Siapa Pemiliknya?

Foto: Alun-alun Sinjai Bersatu. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, SINJAI ■ Pengerjaan proyek pembangunan alun-alun Sinjai Bersatu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang menelan anggaran kurang lebih Rp7 Miliar dituding merusak bangunan MCK milik Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Lapangan Sinjai (LS) Bersatu.

Penanggungjawab KSM LS Bersatu, Saktiawan mengungkapkan bahwa atas dugaan pengrusakan MCK itu, pihaknya telah melaporkan ke Polres Sinjai.

banner 728x250  


 

“Pengrusakan ini (MCK) sudah saya laporkan di Polres, mulai Kadis PUPR, PPK Penataan Kawasan Alun-alun, Direktur CV Sahira Jaya Kontruksi dan Muhtar Bejo,” bebernya, Jumat (1/12/2023) lalu kepada wartawan.

Hingga saat ini, sengketa lahan (MCK Alun-alun) antara PUPR Sinjai, PPK Penataan Kawasan Alun-alun, Direktur CV Sahira Jaya Kontruksi dan Muhtar Bejo, yang bergulir di polres Sinjai belum ada titik temu.

Pihak Reskrim Sinjai yang dikonfirmasi sampai saat ini mengaku masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait keabsahan pemilik lahan, hal tersebut dikatakan AIPDA Asfar selaku penyidik.

“Sementara mengumpulkan keterangan Pak, karena banyak yang harus kami konfirmasi terkait hal ini, tapi secepatnya laporan ini akan di gelar perkara,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

Andi Asrul selaku PPK secara terpisah menanggapi santai terkait laporan ketua KSM LS Bersatu. Menurutnya, dirinya sudah bekerja sesuai prosedur.

Dalam keterangannya Andi Asrul menyebut tanah yang diklaim oleh KSM LS Bersatu sejatinya milik pemerintah daerah. Bahkan, Andi Asrul meminta KSM LS Bersatu untuk memperlihatkan bukti hak milik (HM) terkait penyerahan hibah.

“Saya sudah bekerja sesuai prosedur yang ada, tentu kami (Pemerintah) tidak asal bongkar, silahkan perlihatkan surat HM nya di kepolisian, agar laporannya cepat di proses,” tegasnya.

Leboh lanjut Andi Asrul menyampaikan, KSM LS Bersatu mengklaim bahwa lahan MCK yang di alun-alun didirikan atas hibah dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, tapi anehnya dia (KSM LS Bersatu) tidak bisa membuktikan bukti konkret itu.

“Saya juga sudah keluar masuk di dinas yang katanya menyimpan bukti penyerahan hibah ke KSM LS Bersatu, namun hasilnya nihil, lalu saya ke kantor kelurahan mempertanyakan keabsahan pemilik lokasi dan hasilnya pun nihil, ” jelasnya.

Sementara, KSM LS Bersatu mengklaim tanah yang dibangunkan MCK di alun-alun adalah miliknya berdasarkan penyerahan hibah melalui Dinas Tata Ruang Sinjai kala itu.

“Bangunan MCK tersebut adalah program pemerintah pusat yang diserahkan ke KSM melalui Dinas Tata Ruang kala itu, anggaran pembangunannya pun bersumber dari Kementerian PUPR pada tahun 2016 dimana bangunan MCK berdiri di lahan aset pemerintah daerah di lapangan Sinjai Bersatu,” ungkap Penanggungjawab KSM LS Bersatu, Saktiawan, Senin (4/12/2023).

Ditandaskannya, landasan berdirinya bangunan tersebut adalah persetujuan atau rekomendasi dari Bupati Sinjai dengan luas lahan yang akan dibangunkan MCK, dan arsipnya masih ada di dinas terkait.

“Jadi sangat keliru itu pihak PUPR, Kontraktor yang mengklaim (area MCK) aset Pemda, karena itu sudah di hibahkan, diwakafkan oleh Pemda Sinjai untuk KSM LS Bersatu,” tegas Saktiawan.

“Karena sudah diserah terimakan kepada KSM LS Bersatu melalui Dinas Pemukiman dan Tata Ruang dalam hal pengelolaan sebagai mana MCK yang sama yang dibangun bersamaan pada tahun 2016,” pungkasnya. (MM)

banner 728x250    

Tinggalkan Balasan