ENEWS, BANTAENG •• Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy, kembali menerima penghargaan nasional atas kinerja Pemkab Bantaeng dalam pencegahan dan penurunan stunting. Namun, di balik penghargaan tersebut muncul pertanyaan terkait perbedaan nilai Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima daerah dengan angka yang dirilis Humas Pemkab Bantaeng.
Penghargaan itu diterima Bupati saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting 2025 di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bantaeng ditetapkan sebagai salah satu penerima Dana Insentif Fiskal Kinerja Terbaik Penurunan Stunting sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 330 Tahun 2025.
Dalam rilis resmi Humas Pemkab Bantaeng, nilai insentif yang diterima disebut sebesar Rp 6,5 miliar. Namun, data yang tampil dalam penyerahan simbolis di panggung Rakornas menunjukkan angka berbeda: Rp 6.965.997.000, atau sekitar Rp 466 juta lebih besar dari nilai rilis daerah.
Ketidaksesuaian angka ini memicu pertanyaan dari sejumlah lembaga masyarakat, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI).
Misbahuddin, Sekretaris LBH CCI, menilai perbedaan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Lumayan, hampir setengah miliar. Ini menyangkut uang negara dan harus dijelaskan secara terbuka. Kenapa angka di rilis berbeda dengan angka yang tertera di acara resmi kementerian?” tegasnya, Jumat 14 November 2025.
Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan data dana publik terutama dana berskala miliaran dapat menimbulkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan informasi di tingkat pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati M. Fathul Fauzy mengapresiasi seluruh OPD terkait atas penurunan angka stunting dan berjanji menyalurkan DIF tersebut untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Dari sisi nasional, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang membuka Rakornas, menekankan bahwa penurunan stunting merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan membutuhkan sinergi pusat–daerah. Ia juga memaparkan penurunan angka stunting nasional menjadi 19,8 persen pada 2024.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Bantaeng mengenai selisih Rp 465.997.000 antara rilis mereka dan nilai yang ditampilkan pada acara kementerian.
Jurnalis: Ismail L






