Satu Malam, Lima Tersangka, dan Pertaruhan Masa Depan

Ketgam: Para terduga pelaku jaringan peredaran sabu dan sinte yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bone dalam operasi penindakan Minggu malam. (ENews)

ENEWS, BONE •• Di tengah udara malam yang lembab di awal November, jalanan di sudut Kota Watampone tampak biasa saja. Lampu-lampu jalan menyala redup, sesekali dilintasi pengendara yang terburu pulang. Namun di balik rutinitas itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bone sedang menapaki jejak peredaran gelap yang terus bergerak dalam sunyi.

Minggu malam, 2 November 2025, menjadi salah satu malam yang mengubah peta peredaran narkotika di wilayah Bone. Dalam rentang beberapa jam, lima orang pelaku penyalahgunaan sabu dan sinte berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.



Rentetan penangkapan itu menggambarkan bagaimana peredaran narkoba bekerja: senyap, terhubung, dan memanfaatkan celah komunikasi digital.

Penindakan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir Jalan H.A. Mappayukki, Kelurahan Macanang. Di tempat yang tampak biasa, petugas mengamankan A.SL (24), warga Manurunge, yang kedapatan menyimpan plastik kecil berisi sabu dalam sebuah PCR. Dari ponsel miliknya, petugas menemukan jejak transaksi yang dilakukan melalui aplikasi pesan.

Pengakuan A.SL membawa petugas pada pintu rumah seorang pria berusia 52 tahun, A.AM, di BTN Karmila. Di sinilah Satresnarkoba menemukan sabu tambahan beserta alat hisap. A.AM tidak menyangkal. Ia mengaku membantu menjual sabu itu dengan sistem tempel, metode transaksi tanpa pertemuan langsung yang kini menjadi pola utama jaringan peredaran gelap.

Seorang pria lain yang berada di lokasi, YY, turut dibawa ke kantor polisi. Ia tidak terlibat dalam transaksi, tetapi hasil tes urinenya menunjukkan kandungan methamphetamine. Ia kemudian diserahkan ke BNK Bone untuk rehabilitasi. Dalam kasus ini, barang bukti sabu yang berhasil diamankan berjumlah 0,63 gram.

Satu jam berselang, di sisi lain kota, tim Satresnarkoba kembali bergerak. Di depan Kampus UNM VI Bone, dua anak muda, FK (21) dan RD (23), tertangkap tangan membawa sinte. Tidak ada drama khusus.

Barang bukti itu ditemukan tergeletak di tanah, hanya beberapa langkah dari sepatu mereka. Tetapi cerita yang mengikuti penangkapan itu justru menunjukkan betapa cairnya peredaran narkotika dalam dunia digital.

FK mengaku memesan sinte tersebut melalui akun Instagram. Pemilik akun tak dikenal, barang ditempel, transaksi selesai tanpa kata.

Bahkan uang pembelian pun bukan miliknya, melainkan milik OJ (25), seorang mahasiswa. Dari FK dan RD, petugas kemudian menemukan jejak komunikasi yang membawa mereka pada alamat OJ di Jalan Sunu. Dini hari, sekitar pukul 01.40, OJ ikut diamankan bersama barang bukti sinte seberat 0,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyebut jaringan ini bukan hanya soal pelaku, tetapi juga soal pola penyebaran yang semakin mudah diakses.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan,” tegasnya.

Di balik statistik penangkapan, ada gambaran yang lebih luas: narkoba tidak lagi bergerak di lorong gelap atau tempat tersembunyi. Ia berpindah melalui ruang-ruang pribadi di layar ponsel, menyamar dalam aplikasi sehari-hari, menunggu orang-orang yang lengah, jenuh, atau mudah percaya.

Dan pada malam itu, dalam langkah-langkah senyap aparat di jalanan Bone, ada upaya mempertahankan masa depan anak muda dari sesuatu yang tidak bersuara tetapi terus mengincar.

Tambahan informasi: Terduga pelaku berinisial YY diketahui sudah dua kali diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba.









 

Tinggalkan Balasan