ENEWSINDONESIA.COM, BONE — Kepala Desa Rappa, Busra, ditahan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan terkait kasus ilegal logging pada hari Jumat (3/11/2023).
Tak hanya Busra, seorang warga Desa Rappa lainnya bernama Harianto juga ikut ditahan.
“Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita yang bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di Dusun 1 Desa Rappa. Tersangka Busra (Kades Rappa) menyuruh tersangka Harianto yang merupakan tukan chainsaw untuk menebang pohon yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad melalui keterangan resmi tertulisnya yang diterima redaksi Enewsindonesia.com.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Petugas Polisi Kehutanan KHP Ulubila, Dinas Kehutanan Sulsel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana ilegal logging langsung memastikan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 14 April 2023.
Dikatakannya, saat dilakukan pengecekan, pihak berwenang menemukan beberapa pohon akasia yang telah ditebang dan telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone,” ujarnya.
Kerugian materil akibat perbuatan kedua tersangka karena tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1.691.677.
“Selain itu, perbuatan kedua tersangka dapat menimbulkan banjir, tanah longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air,” katanya.
Ditambahkannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Jucto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.
“Serta dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa Kayu gergajian jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan jenis Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) Parang dan 1 (satu) buah meteran gulung,” pungkasnya. (Abdul Muhaimin)