ENEWS, MAJENE •• Menyikapi polemik pembangunan Rumah Makan Tipalayo yang berlokasi di pesisir Pantai Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pihak Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Unit Tipidter Satreskrim telah bergerak melakukan langkah-langkah konkret dalam proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Majene, IPDA Bayu Pratama Putra Pringadhi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya awal untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Salah satu langkah awal yang telah kami lakukan yakni berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. Karena dalam penanganan kasus seperti ini tidak hanya menjadi ranah kepolisian semata, tetapi juga melibatkan peran dari instansi teknis yang berwenang,” ujar IPDA Bayu saat dikonfirmasi Rabu malam (12/11/2025).
Lebih lanjut, Unit Tipidter Polres Majene telah melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap sejumlah instansi guna mengumpulkan data dan memperjelas duduk perkara dari polemik pembangunan tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik Rumah Makan Tipalayo untuk dimintai keterangan resmi. Namun hingga saat ini, pihak pemilik belum menghadiri undangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak pemilik untuk mendengar langsung keterangan dan penjelasan mereka,” tambah IPDA Bayu.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil Unit Tipidter Polres Majene merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif dan proporsional. Setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan asas kepastian hukum serta kelestarian lingkungan pesisir yang menjadi perhatian bersama,” tandasnya.
Polres Majene menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap proses hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan berlandaskan keadilan.
Laporan: Arfan Rinaldi






