Polda Sulsel Bongkar Jaringan Sabu 1 Kg di Gowa

Ilustrasi. (File ENews)

ENEWS, GOWA •• Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali menekan pergerakan jaringan pemasok sabu berskala besar setelah menahan dua orang yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi di wilayah Kabupaten Gowa.

Dari penangkapan ini, polisi justru semakin yakin bahwa mereka tengah berhadapan dengan jaringan terstruktur yang memasok barang dari luar daerah. Jumat, 14/11/2025.



Pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yang kini diamankan, yakni Muh Zuldy Apriyanto (28) dan Syahridha Amalia (29).

Dari keterangan keduanya, penyidik menelusuri kembali rangkaian peristiwa yang sebelumnya dipicu oleh laporan masyarakat pada Sabtu (8/11/2025) mengenai dugaan kepemilikan sabu dalam jumlah besar di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan.

Menggali kembali informasi itu, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba memulai penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan Zuldy di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu (9/11/2025), ia berhasil diamankan. Dari interogasi di lokasi, Zuldy akhirnya mengakui menyimpan paket sabu di rumahnya.

Saat dibawa menuju kediamannya sekitar pukul 03.00 Wita, ia menunjukkan satu paket teh China berisi sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di lantai dua rumahnya, kemasan yang biasa ditemukan pada jaringan internasional maupun lintas provinsi.

Dari sanalah alur peredaran mulai terurai. Zuldy mengaku paket tersebut berasal dari seorang perempuan, Syahridha Amalia, yang memerintahkannya menjual barang itu seharga Rp680 juta.

Polisi kemudian menangkap Amalia pada pukul 15.00 Wita di hari yang sama. Kepada penyidik, Amalia mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Ari, yang kini berada di Tahti Polrestabes Makassar.

Rangkaian temuan ini membuat aparat yakin bahwa peredaran sabu tersebut tidak berhenti pada tiga nama itu, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih besar dan terorganisasi.

Barang bukti yang disita:

  • 1 paket sabu 1 kg dalam kemasan plastik teh China
  • 1 unit iPhone biru
  • 1 unit iPhone merah

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk mengungkap pemasok utama serta jalur distribusi yang diduga melibatkan lebih dari satu lapis jaringan. (Redaksi ENews)









 

Tinggalkan Balasan