banner 728x250 . banner 728x250
NTT, Sikka  

PKL di Sepanjang Jalan Desa Geliting Resahkan Warga, Ini Kata Bupati Sikka

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si (baju putih). (Dok. Faidin Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, NTT – Keresahan Pemerintah Desa (pemdes) terkait pelaku usaha di sekitaran jalan raya Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT yang sangat mengganggu pemandangan dan pengguna jalan.

Pihak Pemdes mengaku sudah berulang kali menegur mereka (pelaku usaha. Red), tetapi mereka masih melakukan aktivitas di pinggir jalan.

banner 728x250

Dari informasi yang dihimpun, pelaku usaha tersebut kebanyakan berasal dari luar Desa Geliting. Pihak Pemdes menyebut bahwa sejauh ini mereka belum mengkonfirmasi terkait aktifitas mereka yang berada di bibir jalan.

Sehingga Pemdes akan segera mengambil tindakan terkait persoalan ini. Di sisi lain juga tidak ada izin melakukan penjualan di sepanjang bibir jalan.

Warga Desa Geliting, Mikael Sixtus  menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan tiap hari dan tidak teratur, sehingga aktivitas jual beli yang berada di pinggir jalan sangat menggangu pengguna jalan.

“Penggunaan bibir jalan sepanjang Desa ini tidak teratur dan membuat kotoran berserakan dimana-mana, sehingga kami warga Desa sangat menerima dampak buruk aktifitas mereka ini, baik dari segi kebersihan maupun antrian panjang yang terjadi ulah pelaku usaha di sepanjang bibir jalan ini,” ujarnya.

Makarius Oskar selaku Kades Geliting menyampaikan pihaknya sejauh ini telah mengambil langkah terkait penataan lokasi usaha diarahkan ke pasar yang berada di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT.

“Namun selama ini tetap saja pelaku usaha seperti pedagang sayur, ikan, dan ayam melakukan aktivitasnya di sepanjang bibir jalan. Sehingga kita selaku pemerintah desa sangat menyayangkan tindakan mereka ini,” terangn Kades, Senin (12/12/2022).

“Sudah kita arahkan mereka untuk berjualan di Pasar Desa Wairkoja sana, hanya tetap mereka tidak mau respon,” tambahnya.

Lebih jauh Kades menjelaskan bahwa terkait izin pengguna lahan samping jalan oleh sederetan penjual itu, ia mengaku menerima laporan dari warga bahwa pelaku usaha yang berada di sekitaran lahan ini diberi izin oleh oknum anggota dewan.

“Tidak benar dan keliru jika diberikan izin sepihak seperti itu, karena lokasi ini masih dalam pengawasan pemerintah desa, jadi desa yang berhak atas lahan di pinggir jalan ini, tidak ada bukti fisik terkait izin yang di kantongi oleh pelaku usaha yang berada di sekitar lahan ini termasuk bukti yang bisa ditunjukkan oleh oknum anggota dewan untuk dijadikan dasar rujukan,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyampaikan pelaku usaha di sekitar lahan tanah milik Pemda yang sedikit mengganggu aktifitas pengguna jalan raya tersebut akan dikomunikasikan bersama beberapa dinas terkait dan juga masyarakat Desa Geliting untuk di lakukan penertiban.

“Selanjutnya mengenai izin yang mengatas namakan salah satu Oknum anggota dewan ini belum ada izin sama sekali karena ini masih dalam proses, jadi persoalan itu untuk sementara tidak ada,” tegasnya.

Bupati berharap semua warga masyarakat Kabupaten Sikka unyu menyelesaikan persoalan ini dengan mencari jalan yang terbaik.

Jurnalis: Faidin

banner 728x250 ,

Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan