PKL di Jalan Mangga Akan Digusur, APKLI Surati Pemda Bone

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan melayangkan surat teguran ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di bantaran sungai Jalan Mangga, kota Watampone Sulawesi Selatan.

Surat tersebut bernomor: 09/ST/PPNS POL-PP/X/2022. Dalam surat tersebut, PKL diberi waktu 3 hari untuk membongkar sendiri lapaknya.

  banner 728x250
Surat teguran untuk PKL di Jalan Mangga

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (DPD APKLI) Kabupaten Bone, Iwan Hammer sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pemda. Menurutnya hal itu sangat tergesa- gesa.

“Kami sangat berharap ke pemangku jabatan untuk duduk bersama memikirkan nasib masyarakat yang akan kehilangan mata pencaharian,” ujar Iwan.

Iwan melanjutkan, tujuan dan maksud duduk bersama itu yakni mencari solusi ketika lapak-lapak PKL tersebut dibongkar akan dikemanakan?

“Setidaknya ada tempat lain yang disediakan untuk mereka,” tuturnya.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, DPD APKLI Bone melayangkan surat ke Pemda Bone perihal permohonan penundaan pembongkaran lapak UKM hingga ada tempat yang layak dipakai untuk berusaha.

Surat yang dilayangkan DPD APKLI Bone untuk Pemda Bone

Sebelumnya diberitakan, salah satu PKL, Andi Iwan menilai Pemda Bone tebang pilih. Menurutnya pemerintah saat ini sepertinya tidak baik baik saja.

“Ya kalau mau tegakkan aturan jangan setengah-tengah. Kalau berbicara aturan masih banyak yang lebih parah dari ini. Jangan melihat kami hanya pedagang kecil baru seenaknya ingin menggusur saja tanpa ada solusi yang diberikan ke kami,” ujarnya kesal, Kamis (27/10/2022).

“Padahal tiap bulannya kami membayar retribusi. Selain itu dana yang kami gunakan terbilang cukup banyak untuk memperbaiki tempat dan sebagainya. Kalau begini kemana lagi kita akan mencari kehidupan,” ungkap Andi Iwan.

Sementara, Kasatpol PP Bone Andi Akbar menuturkan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah dan menegakkan Perda.

“Tentunya kami tetap melakukan cara cara humanis pendekatan kepada para pelaku usaha kecil dan mensosialisasikan penertiban ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Akbar menerangkan, pedagang tetap diberikan batas waktu yang telah ditentukan. Karena apa pun bentuk usaha yang dijalani ketika sudah melanggar peraturan daerah tentu akan menjadi pertimbangan.

“Intinya kami hanya menjalankan perintah pimpinan dan semua akan ditindaki ketika sudah melanggar,” kata Andi Akbar.

Perlu diketahui, tegas Andi Akbar, bahwa bagi para pelaku usaha yang mendirikan tempat usaha di bahu jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum atau di tempat manapun yang dapat mengganggu membahayakan dan merusak ketertiban umum serta ketentraman masyarakat itu melanggar Perda no 13 tahun 2016 pasal 20 ayat 2 huruf a.

“Semua akan kami tindaki,” katanya.

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt