Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan oleh CV YKP, 2 Pejabat Dinas BMCKTR Bone Diperiksa Polisi

ENEWSINDONESIA.COM, Bone – Kasus dugaan penggelapan oleh CV Yusran Karya Pratama terus bergulir di kepolisian. Sebelumnya diberitakan, Vendor  CV. Yusran Karya Pratama inisial WJ (36) dilaporkan ke Polres Bone dengan Nomor: LP / 355 / VI / 2022 / SPKT / RES BONE, pada hari Rabu (16/6/2022) oleh Direktur perusahaan rekananannya PT. Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Diketahui, dua pejabat Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone telah menjalani pemeriksaan di Polres Bone terkait kasus tersebut, yakni: H. Jibang dan Andi Sulfadli.

  banner 728x250

Kapolres Bone, AKBP Ardiyansyah menerangkan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus tersebut.

“Kasusnya masih sementara berproses di tahap penyidikan. Kita sudah periksa 2 orang pejabat Dinas BMCKTR, namun saat ini kami belum bisa memberikan komentar banyak. Masih banyak proses yang harus kami lakukan, intinya kami serius menangani ini,” jelas Ardiyansyah saat ditemui di Mapolres Bone, Rabu (13/7/2022).

Kepala Bagian (Kabag) Jalan dan Jembatan, Dinas BMCKTR, H. Jibang, S.ST, M.Si membenarkan perihal pemanggilan dirinya ke polisi, dia mengatakan bahwa kunci dari kasus ini pihak CV Yusran Karya Pratama membayar utangnya ke PT Amin Jaya.

“Salah satu kuncinya, Wahyu bayar itu utangnya. Terkait dugaan pihak kami membantu terduga pelaku, saya kira itu tidak, malahan kami desak juga untuk bayar utangnya,” terang H. Jibang kepada Enewsindonesia.com melalui sambungan telpon seluler, Selasa (12/7/2022).

Sementara, Kuasa Hukum PT Amin Jaya, Rusmin Igho, SH mengungkapkan bahwa pihaknya yakin adanya oknum DBMCKTR yang terlibat dalam dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan CV Yusran Karya Pratama kepada kliennya.

“Karena jelas sekali pada dokumen Adendum surat kontrak nomor 01.b/ADD.KONTRAK/KPA-RJ/BKP/IV/2022 yang memuat diantaranya pada poin 8 tentang pergantian nomor rekening Bank Sulselbar cabang Makassar berganti ke nomor rekening bank Sulselbar cabang Gowa milik perusahan CV Yusran Karya Pratama, sudah terbit pada tanggal 4 April 2022,” ungkapnya.

Rusmin melanjutkan, sementara dokumen surat CV Yusran Karya Pratama tentang permohonan perubahan rekening giro perusahaan ke PPK Dinas DBMCKTR baru dilakukan pada tanggal 7 April 2022.

“Dengan tergantinya nomor rekening giro CV Yusran Karya Pratama Bank Sulselbar cabang Makassar itu mengakibatkan cek yang diberikan kepada kami senilai 3 miliar tersebut menjadi kosong,” sambungnya.

Dia menambahkan, kini kasus tersebut telah dipercayakan kepada pihak kepolisian Resort Bone untuk penanganan hukumnya.

“Untuk itu kami meminta penyidik agar tetap bertindak profesional dalam menanganinya, siapapun yang terlibat harus diperiksa dan dimintai keterangannya,” tegasnya.

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt