Lukas Enembe Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Berakhir

Foto: Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA ▪︎ Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Kepergian mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat saat jenazahnya disemayamkan di rumah duka Sentosa, Jakarta Pusat.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok.

“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (26/12/2023).

Ali mengaku pihaknya turut berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” kata Ali.

Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Dikatakannya, sebelumnya Lukas telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” tutupnya. (*)

Laporan: Abdul Gafur

banner 728x250

banner 728x250