Kepergok Selingkuh, Oknum Bidan di Polman Dinyatakan Bersalah

Foto: PN Kelas II Polman.

ENEWS POLMAN •• Kasus dugaan perselingkuhan oknum Bidan Puskesmas di Wonomulyo ESH (33) yang digerebek oleh suaminya di salah satu hotel beberapa bulan lalu dengan sopir ambulance MZF (22) dijatuhi hukuman pidana satu bulan 15 hari atas perkara dugaan perzinahan, Senin (14/10/2024).

Hal tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali dengan nomor: 184/Pid.B/2024/PN Pol.

banner 728x250  
 

PN Polewali menyatakan terdakwa yang berinisial ESH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina” Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Sidang tersebut dipimpin oleh Jusdi Purmawan, sebagai Hakim Ketua, Fachrianto Hanief dan Afif Faishal, masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Terdakwa ESH merupakan bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Puskesmas di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman dan saat kejadian berlangsung terdakwa masih berstatus istri sah dari karyawan Bank di Wonomulyo inisial MH.

Sementara pasangan selingkuhannya terdakwa MZF merupakan sopir ambulance di puskesmas terdakwa ESH bertugas.

Menanggapi putusan PN Polewali tersebut, Ketua Tim Audit Inspektorat Polman Marsam menegaskan bila pihaknya telah mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum bidan PPPK tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Pj Bupati Polman, BKD Polman, kepala instansi bersangkutan dan pelapor,” ujarnya, Senin 21 Oktober 2024 kemarin.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa ini terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)nya, pihaknya tidak masuk kesitu, tapi itu diatur UU disiplin PNS PP Nomor 94 tahun 2021 di pasal 41 bahwa ASN yang bersangkutan wajib dijatuhi hukuman berat.

“Rekomendasi yang kami keluarkan itu diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Meski demikian, Marsam menyampaikan bila pihaknya hanya menerbitkan rekomendasi PTDH kepada ASN bersangkutan.

“Soal PTDHnya tergantung kebijakan pimpinan ASN yang bersangkutan. Kami tidak tahu kebijakan pimpinan, surat PTDH ini kami tembuskan ke Bupati, BKD, kepala instansinya dan si pelapor, ” jelasnya.

Sebelumnya, perselingkuhan ESH dan MZF terungkap ketika suaminya melihat mobil pribadi istrinya terparkir di depan hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman pada Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 2.00 Wita dini hari,

ESH diketahui salah satu pegawai kontrak di salah satu Puskesmas Kabupaten Polman yang bertugas sebagai bidan.

Sementara selingkuhannya MZF adalah rekan sekantornya yang berstatus sebagai tenaga honorer. (HW)

banner 728x250