ENEWS, POLMAN •• Perkumpulan Jurnalis (Pena) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD berinisial RN terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Pasar Sentral Pekkabata.
“Kami mendesak BK Polewali Mandar untuk segera memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh RN sesuai dengan mekanisme dan kode etik yang berlaku di DPRD,” tegas Arwin Hariyanto, Dewan Pengawas Pena Sulbar, pada hari Jumat, 7 November 2025.
Arwin juga menekankan pentingnya bagi DPRD Polewali Mandar untuk menyampaikan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik.
Hal ini dianggap sebagai wujud komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Arwin menyampaikan keprihatinannya atas tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh RN.
Ia menilai bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan etika politik yang baik serta sikap santun yang seharusnya dimiliki oleh seorang wakil rakyat.
“Terlebih lagi, RN adalah kader dari partai besar seperti Nasdem, yang selama ini dikenal menjunjung tinggi semangat restorasi dan demokrasi yang beradab,” imbuh Arwin.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 4 November 2025, belasan jurnalis yang tergabung dalam Pena Sulbar, bersama dengan Aco Metro, jurnalis yang diduga menjadi korban intimidasi, secara resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi oleh RN kepada BK DPRD Polewali Mandar.
Ketua BK DPRD Polewali Mandar, Ilham, menyatakan saat menerima laporan bahwa pihaknya akan mengevaluasi masalah ini terlebih dahulu.
“Semua poin yang dibahas akan menjadi bahan pertimbangan. Namun, kami tetap akan melakukan evaluasi untuk memastikan terpenuhinya unsur materiil dan formil. Selanjutnya, akan ada tahap verifikasi, jadi prosesnya bertahap,” jelas Ilham.
Setelah proses penyelidikan, Ilham berharap dapat meminta keterangan dari para jurnalis yang melapor serta saksi-saksi terkait. Pihaknya juga akan meninjau keterkaitan peristiwa tersebut dengan kode etik yang berlaku.
“Meskipun tidak ada laporan dari rekan-rekan jurnalis, kami tetap akan memanggil yang bersangkutan karena sudah ada video yang beredar. Terkait dengan pembinaan, sanksinya hanya berupa teguran. Namun, karena sudah ada laporan, artinya ada pihak yang merasa dirugikan. Di sinilah kami akan mempertimbangkan sejauh mana sanksi tersebut akan diberikan,” pungkas Ilham.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






