ENEWS, POLMAN •• Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Polewali Mandar menyoroti dugaan ketidakjelasan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar.
Temuan tersebut muncul setelah GMNI mengkaji beberapa STIE PLAN Perumahan serta melakukan pemantauan awal di sejumlah kawasan hunian.
Ketua DPC GMNI Polman, Andi Baraq, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya fasum–fasos, terutama ruang terbuka hijau (RTH) publik, yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
“Kami menemukan fasilitas publik yang statusnya tidak jelas. Bahkan ada dugaan alih fungsi RTH yang seharusnya dilindungi sebagai ruang terbuka hijau publik,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
GMNI menilai persoalan ini makin kompleks karena pemerintah daerah belum memiliki pendataan menyeluruh terkait seluruh perumahan yang telah terbangun.
Akibatnya, status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) menjadi kabur dan membuka ruang terjadinya penyimpangan oleh oknum pengembang.
Atas kondisi tersebut, GMNI Polman menuntut Pemkab Polewali Mandar segera mengambil langkah tegas, antara lain:
- Melakukan pendataan resmi dan pembaruan data seluruh kawasan perumahan yang sudah terbangun.
- Menggelar audit lapangan terkait status fasum–fasos, terutama RTH publik.
- Mengumumkan secara terbuka daftar pengembang yang telah maupun yang belum menyerahkan PSU.
- Menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk alih fungsi lahan publik.
“Transparansi dan penegakan aturan wajib dilakukan. Jangan sampai hak publik hilang akibat pembiaran,” tegas Baraq.
GMNI Polman memastikan akan terus mengawal kasus ini, membuka ruang komunikasi dengan pemda, hingga memastikan seluruh pengembang memenuhi kewajiban hukumnya.
“GMNI hadir untuk menjaga kepentingan rakyat. Kami akan mengawal isu ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Sebagai langkah awal, GMNI juga akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Polman untuk memanggil seluruh pengembang dan instansi terkait.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






