banner 728x250

Ganggu Kenyamanan, 81 Knalpot Brong Disita Polisi di Polman

Foto: Helaran press release pemusnahan knalpot brong di Mapolres Polman. (Dok. Aldo/Enews)

ENEWS POLMAN ▪︎ Sejumlah 81 knalpot brong disita jajaran Sat Lantas Polres Polman lantaran penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Mo.22 tahun 2009 yang berbunyi Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Hal itu dijelaskan, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat memimpin Press Release Pemusnahan Penindakan Pelanggaran Knalpot brong sat Lantas Polres Polman di halaman Kantor Sat Lantas Jalan Dr.Ratulangi Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (10/1/24).





Kapolres Polman menjelaskan, salah satu pelanggaran yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Polman yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat yang membuat bising telinga.

“Adapun data penindakan pelanggaran Lalu lintas berupa tilang yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Polman pada triwulan IV 2023 sebanyak 673 set tilang,” ujarnya di depan awak media.

Sedangkan untuk jumlah penindakan tilang Knalpot brong pada triwulan IV, lanjut Kapolres Polman, adalah pada bulan Oktober 2023 sebanyak 21 set, November 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set.

“Dengan jumlah keseluruhan, 81 set tilang dengan usia pelanggar knalpot brong usia 0-17 tahun sebanyak 48 orang (pelajar) dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang,” papar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres Polman menyampaikan, mekanisme penindakan knalpot brong pada Sat Lantas Polres Polman yaitu, bila kendaraan bermotor yang disita oleh Sat Lantas dapat dilakukan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku.

“Namun knalpot brong pada kendaraan tersebut harus dilepas dan disita dan selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan ke standar pabrikan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Polman, Iptu Kadriyansyah yang turut hadir dalam press release tersebut. Dijelaskannya, penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Preemtif, preventif, dan Represif.

“Untuk tahapan Preemtif diawali Dikmas Lantas dalam bentuk sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas selain kegiatan Preemtif juga dilaksanakan Patroli dan pengaturan di daerah rawan Kamseltibcar Lantas,” ungkapnya.

Sedangkan tindakan refresif, kata Kadriansyah, yaitu penindakan tilang kepada pelanggar lalulintas yang ditemukan seperti knalpot brong.

“Pelanggar lalu lintas yang mengemudikan kendaraan berknalpot brong, suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial,” pungkasnya. (Arfan Renaldi)

banner 728x250

banner 728x250