JAKARTA, ENEWSINDONESIA.COM – Pandemi Covid-19 yang tengah melanda bangsa kita telah memperburuk kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang sejak dulu telah mengalami persoalan klasik yakni over capacity atau kelebihan kapasitas. Banyaknya jumlah narapidana penghuni Lapas yang terjangkit virus corona menjadi perhatian berbagai pihak untuk mengevaluasi regulasi penanganan narapidana yang sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menyampaikan sebelumnya jumlah narapidana yang terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 9.000 orang. Hal ini terjadi akibat kondisi antar tahanan yang harus hidup berhimpitan karena ruang tahanan yang tak mampu menampung jumlah Narapidana.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menilai keliru apabila persoalan kelebihan kapasitas Lapas merupakan tanggungjawab Kemenkumham.
“Mengapa? Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, lembaga pemasyarakat itu tempat pembuangan terakhir,” ujar Eddy sapaan akrabnya, dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS, Kamis (5/8/2021).
Lapas, dikatakan Eddy, tidak bisa melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. Eddy mengatakan bahwa lapas hanya menerima apa saja yang menjadi putusan dalam pengadilan. Pihaknya menilai, hal ini perlu dibicarakan dengan institusi kepolisian, kejaksaan terlebih peradilan yang menentukan putusan hukuman bagi seorang pelaku tindak kejahatan.