ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dampak adanya dugaan penyelundupan BBM subsidi jenis Solar ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah melalui jalur sungai Walannae sangat terasa oleh sebagian masyarakat di Bone. Terkhusus sopir truk yang harus antri berjam-jam bahkan tak mendapatkan hasil dalam antrian tersebut.
Dari hasil investigasi Enewsindonesiacom menunjukkan bahwa sejumlah oknum terlibat atas kasus penyeludupan soal ini.
Dimulai dari seorang pengusaha solar dengan Inisial HR, Sekertaris Desa, Petugas SPBU dan beberapa oknum lainnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa solar subsidi yang ditemukan beberapa waktu lalu di sungai Walennae Kecamatan Cenrana merupakan milik pengusaha yang akan salurkan ke Morowali.
“Saya ambil solar di SPBU Besse Kajuara, temanku yang lain ambil di Palakka, sudah dibagi jobnya dan kerjasama dengan petugas SPBU,” ungkapnya melalui sambungan telpon seluler kepada Enewsindonesia.com.
Dia melanjutkan, beberapa orang memiliki tugas masing-masing, solar yang didapatkan di sejumlah pertamina kemudian dikumpulkan di Pakkasalo Kecamatan Dua Bocco’e lalu diselundupkan melalui sungai malam hari, dan bayangkan saja harga solar di morowali mencapai Rp.420.000 perjeriken,” bebernya, Senin (16/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal diamankan oleh warga di alitan sungai Walannae, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone yang sedang memuat puluhan jeriken solar yang akan disalutkan ke Morowali.
Lebih jauh dia mengatakan, sejumlah oknum pertugas SPBU juga mengambil peran penting karena tanpa dia solar yang diinginkan tidak mungkin didapatkan.
“Kenapa petugas SPBU lebih suka mengisi jeriken daripada mobil truk? Hal itu dikarenakan bahwa setiap pengisian jeriken ada uang pompanya dengan nilai yang cukup lumayan tinggi kisaran 7 ribu hingga 10 ribu perjerikennya dan bayangkan saja kalau bisa mengisi hingga ratusan jerigan tiap harinya,” tambahnya.
Selain itu, sejumlah pengusaha solar memang mempunyai tempat pengambilan masing-masing dan itu sudah punya kerjasama dengan oknum petugas SPBU.
“Memang pengusahanya sudah kerja sama dengan petugas SPBUnya, kan tidak mungkin kalau dipake untuk pertanian dan nelayan solar yang diamb mencapai puluhan hingga ratusan jeriken dan ada juga beberapa mobil minibus yang didesain untuk mengangkut solar ini,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik komitmen akan tindak tegas oknum penyelundup solar.
“Kita komitmen akan menindak semua yang terlibat, siapapun itu dan darimanapun,” ucapanya, Rabu (12 /10/2022).
Dia menambahkan bahwa dalam aturan sudah jelas diatur jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pmerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.