Enewsindonesia.com — Sepertinya Donald Trump sebagai Presiden Amerka Serikat masih belum dapat menerima kekalahannya dari Joe Biden dalam momen Pilpres AS 2020. Bahkan dalam pernyataan terbarunya di Twitter, Trump mengklaim bahwa dirinya telah memenangkan Pilpres AS 2020 serta bangga dengan suara yang didapatkannya hingga mencapai 71 juta suara.
Sesuai dengan yang dilansir dalam ABS News, Minggu, 8 November 2020, Donald Trump sedang memberi reaksi pertamanya di akun Twitternya @realDonaldTrump atas kemenangan Biden sebagai Presiden Amerika Serikat berikutnya. Dia mengklaim dengan tweet bertuliskan huruf capital semuanya baha sebenarnya dirinya yang menjadi pemenang pilpres.
Trump mengklaim hal tersebut dengan tidak berdasar bahwa pengamat pemungutan suara timnya tidak diperbolehkan melihat proses perhitungan suara.
“Pengamat tidak diperbolehkan masuk ke ruangan penghitungan. Saya memenangkan pemilu, mendapatkan 71.000.000 suara sah,” kata Trump.
Lebih lanjut Trump mengatakan, hal-hal buruk terjadi saat para pengamat kami tidak diperbolehkan mengawasi. Ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Jutaan surat suara via pos dikirim ke orang yang tidak pernah memintanya.
Dalam cuitan Trump tersebut ada label klaim Pilpres AS 2020 yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Trump mencuit kembali dan membanggakan jumlah suara yang didapatkannya hingga 71 juta suara.
“71.000.000 Suara Sah. Terbanyak YANG PERNAH ADA untuk seorang Presiden yang aktif menjabat!” tulis Trump.
Melihat hal tersebut, pengacara Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akan mengajukan gugatan hukum kepada para pejabat pemilu di Negara bagian Pennyslavania. Dalam pernyataan yang lengkap dengan tuduhan kecurangan pilpres tidak berdasar dan tidak jelas di Pennyslvania saat dikutip dari ABC News, Minggu, 8 November 2020, Rudy Giuliani adalah pengacara Trump.
Dirinya mengklaim bahwa tim pengamat kubu Trump sedang kehilangan akses mengawasi perhitungan suara. Disebutkan bahwa tim kampanyenya akan mengajukan gugatan seperti Negara bagian yang lainnya supaya dapat menjadi gugatan hukum nasional secara besar-besaran. Giuliani akan mengajukan gugatan hukum di hari Senin, 9 November 2020 mendatang.
“Kami kehilangan hak untuk memeriksa apakah setiap surat suara itu sah,” ucapnya. “Itu tidak pernah didengar, itu ilegal, itu inkonstitusional’ dan kami akan mengambil langkah hukum untuk menggugatnya,” tegas Giuliani.