Efek Acara HRS, Mendagri: Kepala Daerah Melanggar Prokes Akan Diberhentikan

ENEWSINDONESIA.COM — Akhirnya pihak Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan sebuah instruksi bahwa kepala daerah akan diberhentikan bila tetap melanggar UU Protokol Kesehatan di masa pandemi corona seperti saat ini. Kabarnya instruksinya tersebut segera disebarkan kepada semua Kepala Daerah hari ini.

“Hari ini saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan Prokes (Protokol Kesehatan),” kata Mendagri Tito Karnavian ketika sedang rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (19/11/2020).



Selain itu, Tito juga menyebutkan bahwa instruksi Mendagri yang disampaikan tersebut merupakan tindak lanjut sesuai arahan bapak Presiden Jokowi. Karena Presiden Jokowi lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” tambahnya.

Tito juga mengingatkan sanksi kepada semua kepala daerah bila tetap membiarkan kerumunan massa. Karena hal tersebut merupakan bagian dari mengabaikan perintah yang tertuang dalam UU. Ditegaskan sekali lagi bahwa sanksi tersebut bisa berakhir dengan pencopotan kepala daerah bila tetap tidak mengindahkan perintah UU.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tegas seorang mantan Kapolri tersebut.

Menurutnya, bila ditinjau dari peraturan UU 12 Th 2012 yang telah diubah menjadi UU 15 Th 2019 seputar peraturan perundang-undangan, diantaranya meliputi peraturan daerah serta kepala daerahnya. Sehingga bila peraturan UU tersebut dilanggar, maka ada sanksinya. Yaitu kepala daerahnya bisa diberhentikan. Hal tersebut sudah tercatat dalam Pasal 78 UU.

Lebih lanjutnya lagi, Tito juga menyebutkan bila pihaknya terus menekan Instruksi Mendagri itu dan segera disampaikan kepada semua kepala daerah.

“Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” demikian sambung Tito.

Dengan adanya kabar tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang melanggar peraturan UU. Bagaimanapun juga, peraturan tetap peraturan sehingga harus tetap ditegaskan demi keamanan dan kenyamanan semua masyarakat Indonesia supaya tidak terjadi tebang pilih dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada siapapun.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan