banner 728x250

Akibat Dicabuli Ayah Kandung Sendiri, Kini Anaknya Hamil 7 Bulan

Photo : Ilustrasi Bapak melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Enewsindonesia.com — Anak kandung (14) telah di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri, bernama H. Hasan (45). Atas perbuatannya tersebut membuat sang anak menjadi hamil 7 bulan.

Mulanya pelaku ditangkap oleh petugas karena saat itu sedang membawa senjata tajam dan berkunjung kerumah kepala desa di Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).





Dalam pemeriksaannya tersebut, diketahui bahwa ternyata H. Hasan juga melakukan tindakan kejahatan seksual pada korban yang sebagaimana merupakan anak kandungnya sendiri.

Sehingga, akibat karena perbuatannya itulah membuat pasal yang dikenakan semakin bertambah dan hukumannya menjadi lebih berat.

AKBP Efrannedy, selaku Kapolres Musi Rawas mengatakan bahwa perbuatan cabul sang tersangka tersebut terjadi sampai berulang kali. Bahkan hampir 1 kali dalam 1 minggu tersangka melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri. Terakhir, perbuatan tersebut terjadi di akhir bulan September 2020 di rumahnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi ketika sang ibu korban sedang berbelanja kepasar.

“Dari pemeriksaan dan pengembangan, tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri. Sekarang sudah hamil tujuh bulan,” kata Efrannedy, Selasa (27/10/20).

Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam sang korban hingga memukul dan akan menyembelih korbannya bila menolak ayah kandungnya sendiri dalam berhubungan intim. Sayangnya, sampai diketahui kejadian tersebut ternyata sang korban tidak sadar bila dirinya tengah hamil karena perbuatan ayah kandungnya sendiri.

“Korban mengaku selama ini tidak pernah datang bulan, dia tidak berani berbicara ke ibunya karena takut disembelih,” begi tukata sang korban saat ditanya di rumahnya.

Korban baru diketahui sedang hamil setelah melakukan pemeriksaan kebidan desa dan diantar oleh keluarganya. Dari situlah tersangka akhirnya mengaku bahwa semua peristiwa dan perbuatannya tersebut dikarenakan sang pelaku sedang khilaf.

“Tersangka dikenakan Uundang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Belum lagi pasal membawa sajam saat ditangkap,” tambahnya.

Tentu saja melihat hal tersebut, saat ini sang anak menjadi trauma atas tindakan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Karena kejadian tersebut membuat sang anak menjadi merasa malu dengan lingkungan yang ada di sekitarnya.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan