4 Orang Diringkus Polisi Terkait Narkoba di Bone dari Ponre hingga Bengo

Ampat jaringan narkoba asal Bone yang diringkus polisi. (ENews)

ENEWS, BONE •• Alih-alih melakukan perlawanan, empat pria warga Kabupaten Bone justru terjerat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bone. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan mereka di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba di Bone, mengungkap sisi kelam di balik penegakan hukum.



Rangkaian peristiwa bermula pada Rabu kelabu, 5 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Dusun Tellang, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre. ABD (21 tahun) tertangkap tangan memiliki 7 paket sabu, berikut alat konsumsinya. Mirisnya, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari SLM (45 tahun).

Bak domino, penangkapan SLM pada Kamis dini hari, 6 November 2025, di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, membuka tabir lebih lebar. SLM mengaku mendapatkan sabu cuma-cuma dari SKR.

Penyelidikan berlanjut, SKR (35 tahun) diciduk di Dusun Palakka, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo. Lima paket sabu dan sendok takar ditemukan tersembunyi di rumahnya.

Pengakuan SKR lebih mencengangkan: sabu itu adalah “bonus” karena menjadi perantara pembelian 23 gram sabu untuk A.HRM dari B (masih buron) di Kabupaten Sidrap.

Puncaknya, pada pukul 03.30 WITA, A.HRM (39 tahun) ditangkap di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo. Satu paket besar kristal bening diduga sabu ditemukan, diakui dibeli dari SKR seharga Rp16.000.000,-.

Barang Bukti yang Memilukan:

– Sabu dari ABD dan SLM: 1,97 gram
– Sabu dari SKR: 1,15 gram
– Sabu dari A.HRM: 23,59 gram

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membenarkan penangkapan yang memprihatinkan ini.

“Alih-alih memutus rantai, kami justru mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pengguna hingga perantara di Bone. Kami akan terus berupaya menelusuri pemasok di atas mereka,” ungkap Iptu Adityatama dengan nada getir.

Kini, para tersangka mendekam di Mapolres Bone, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A.HRM harus menghadapi Laporan Polisi yang baru. Sebuah ironi di tengah upaya penegakan hukum.

Redaksi ENews Indonesia









 

Tinggalkan Balasan