banner 728x250   banner 728x250  

1 Warga Desa Yayasan Dibebaskan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Satuan Narkoba Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara membebaskan salah satu warga Desa Yayasan berinisial S, Jum’at (23/9/2022).

S ditangkap Kamis (22/9/2022) kemarin terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu. Penangkapan tersebut sempat membuat warga menggeruduk dan menuntut BNNK karena diduga sebagai korban jebakan oknum polisi.

banner 728x250   banner 728x250

Dari tes urin S menunjukkan hasil negatif penggunaan sabu.

Meski sudah dibebaskan, Polres dan BNNK Pulau Morotai tetap meminta surat jaminan dari Kepala (Kades) Desa Yayasan, Rasdi Dano Mas’ud serta pihak keluarga.

Kepala BNN Morotai, Jainudin mengungkapkan, pihaknya tidak mungkin tahu kalau dia memiliki barang tanpa ada informasi.

“Barang bukti yang sempat diamankan pihak kepolisian, narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram. Kalau memiliki barang bukti bisa ditetapkan sebagai tersangka, ketika tes urinnya positif itu juga bisa direhabilitasi,” ujarnya.

Jainuddin mengatakan, kalau memang ini soal jebakan nanti diidentifikasi lebih jauh lagi. Jika memang betul bukan punya oknum S pasti akan terungkap siapa saja yang terlibat sehingga semua ini bisa terang benderang.

“Atas perintah Kapolres, di malam itu juga salah satu oknum kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan juga telah diperiksa dan hasilnya negatif,” katanya.

Jainudin berharap, dengan adanya satu tersangka yang telah ditangani saat ini, mudah-mudahan ada informasi yang diperoleh untuk mengungkap lebih jauh kasus Narkoba di Morotai.

“Berdasarkan data dari Polres sejak Rabu (21/9) kemarin yang diberikan ke BNNK untuk penguna narkoba di Pulau Morotai baru 1 tersangka,” tutupnya.

banner 728x250    banner 728x250
Penulis: Ranto DBEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan

error: waiittt